di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024
Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 2/2024 · Peraturan Kejaksaan No. 2 Tahun 2024 · Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 (Renja Kejaksaan Tahun 2024) merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang memuat arah kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia untuk periode 1 (satu) tahun anggaran, mulai 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024.
Latar Belakang dan Tujuan:
Renja Kejaksaan Tahun 2024 disusun sebagai tindak lanjut pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024 dan Rencana Strategis (Renstra) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024. Tujuannya adalah untuk memberikan acuan bagi seluruh pimpinan satuan kerja (satker) dalam melaksanakan tugas dan fungsi, memberikan gambaran yang jelas tentang kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, memberikan gambaran mengenai ketersediaan anggaran, dan sebagai pedoman dalam penyusunan Laporan Kinerja dan Anggaran Tahunan tahun 2024.
Ketentuan Substansial:
Renja Kejaksaan Tahun 2024 terdiri atas Buku Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 dan Matriks Rencana Kerja Tahunan Kejaksaan Tahun 2024. Renja Kejaksaan Tahun 2024 menjadi pedoman bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, dan Atase Kejaksaan pada perwakilan Indonesia di luar negeri dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk mencapai visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia yang sejalan dengan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden, serta menyusun rencana kerja selama 1 (satu) tahun masing-masing satuan kerja, bidang atau unit kerja.
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, dan Atase Kejaksaan wajib membuat Laporan Kinerja dan Anggaran secara bulanan, triwulan, semesteran, dan tahunan atas pelaksanaan Renja Kejaksaan Tahun 2024. Laporan ini berisi uraian tentang keluaran kegiatan/output, hasil kegiatan/outcome, dan indikator kinerja utama masing-masing program/kegiatan, dan disampaikan kepada pimpinan secara berjenjang.
Jaksa Agung Republik Indonesia menyusun Laporan Kinerja dan Anggaran triwulan, dan tahunan Kejaksaan Republik Indonesia untuk disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Laporan ini menjadi bahan pertimbangan untuk analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya.
Penyusunan Renja Kejaksaan Tahun 2024 menggunakan aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA), dan penyusunan anggaran Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2024 menggunakan aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).