Peraturan Daerah ini menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2023. APBD Tahun Anggaran 2023 semula sebesar Rp1.879.087.294.630,00 bertambah sebesar Rp782.770.632.782,00 sehingga menjadi Rp2.661.857.927.412,00. Perubahan ini mencakup pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer bersumber dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, dan belanja hibah. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui Peraturan Bupati.