Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Serang Tahun 2025-2045. RPJPD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun, dengan berpedoman pada RPJPN, RPJPD Provinsi Banten, dan RTRW. RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD. Bupati bertanggung jawab melaksanakan RPJPD dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di daerah. Sistematika RPJPD terdiri atas pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu-isu strategis, visi dan misi daerah, arah kebijakan dan sasaran pokok, serta penutup. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan, pelaksanaan, hasil rencana pembangunan daerah, RPJPD dan RPJPN dan RTRW, serta kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan. Perubahan RPJPD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau perubahan kebijakan nasional.