Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 8/2024 · Perda Kabupaten Serang No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2025Tanggal Penetapan:24 Oktober 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
LokasiPemerintah Kabupaten Serang
Tanggal Berlaku01 Januari 2025
Tanggal Penetapan24 Oktober 2024
Tempat PenetapanCiruas

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Serang Tahun 2006-2026 dicabut karena masa berlakunya akan berakhir.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Serang Tahun 2025-2045. RPJPD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun, dengan berpedoman pada RPJPN, RPJPD Provinsi Banten, dan RTRW. RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD. Bupati bertanggung jawab melaksanakan RPJPD dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di daerah. Sistematika RPJPD terdiri atas pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu-isu strategis, visi dan misi daerah, arah kebijakan dan sasaran pokok, serta penutup. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan, pelaksanaan, hasil rencana pembangunan daerah, RPJPD dan RPJPN dan RTRW, serta kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan. Perubahan RPJPD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau perubahan kebijakan nasional.

Dalam hal RPJPD periode tahun berikutnya belum ditetapkan maka Perencanan Pembangunan Daerah tahun 2046 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)