Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 2 Tahun 2009 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Propinsi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 47/2010 · Permenhub No. 47 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 47 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2010Tanggal Penetapan:30 Juli 2010
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 2 Tahun 2009 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Propinsi
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku17 Juli 2010
Tanggal Penetapan30 Juli 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 33 Tahun 2010 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Propinsi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan lintas antar propinsi, khususnya pada lintas penyeberangan Batulicin - Garongkong yang merupakan lintas baru dan perintis. Tujuannya adalah untuk mengakomodasi perubahan kebutuhan transportasi dan memastikan tarif yang berlaku sesuai dengan kondisi terkini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan tarif angkutan penyeberangan untuk lintas Batulicin - Garongkong. Tarif yang diatur mencakup berbagai jenis muatan, termasuk penumpang dewasa dan anak, serta berbagai golongan kendaraan. Peraturan ini menetapkan tarif spesifik untuk setiap kategori muatan, memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam penyeberangan ini memahami kewajiban finansial mereka.

(-)

(-)