Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 5/2010 · Perda Kota Bandung No. 5 Tahun 2010 · Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2010Tanggal Penetapan:25 Mei 2010
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku25 Mei 2010
Tanggal Penetapan25 Mei 2010
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 14 Tahun 1998 tentang Bangunan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang bangunan gedung dengan tujuan mewujudkan bangunan yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan), dan memberikan kepastian hukum. Peraturan ini mengklasifikasikan fungsi bangunan menjadi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan khusus. Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif (bukti hak atas tanah, IMB) dan teknis (tata bangunan, keandalan bangunan). Persyaratan tata bangunan meliputi peruntukan, intensitas, arsitektur, dan pengendalian dampak lingkungan. Persyaratan keandalan meliputi keselamatan (beban muatan, kebakaran, petir, kelistrikan), kesehatan (penghawaan, pencahayaan, sanitasi, bahan bangunan), kenyamanan (ruang gerak, kondisi udara, pandangan, getaran, kebisingan), dan kemudahan (aksesibilitas). Penyelenggaraan bangunan meliputi pembangunan (perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawasan), pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Masyarakat berperan dalam pengawasan dan penyampaian pendapat. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. IMB gedung yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dinyatakan tetap berlaku. 3. Bangunan gedung yang belum memperoleh izin mendirikan bangunan gedung dari pemerintah daerah, dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sudah harus memiliki izin mendirikan bangunan gedung. 4. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun, bangunan gedung yang telah didirikan sebelum dikeluarkannya Peraturan Daerah ini wajib memiliki SLF.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara, pembekuan IMB, pencabutan IMB, pembekuan SLF, pencabutan SLF, atau perintah pembongkaran bangunan gedung. 3. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai bangunan.