Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang bangunan gedung dengan tujuan mewujudkan bangunan yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan), dan memberikan kepastian hukum. Peraturan ini mengklasifikasikan fungsi bangunan menjadi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan khusus. Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif (bukti hak atas tanah, IMB) dan teknis (tata bangunan, keandalan bangunan). Persyaratan tata bangunan meliputi peruntukan, intensitas, arsitektur, dan pengendalian dampak lingkungan. Persyaratan keandalan meliputi keselamatan (beban muatan, kebakaran, petir, kelistrikan), kesehatan (penghawaan, pencahayaan, sanitasi, bahan bangunan), kenyamanan (ruang gerak, kondisi udara, pandangan, getaran, kebisingan), dan kemudahan (aksesibilitas). Penyelenggaraan bangunan meliputi pembangunan (perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawasan), pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Masyarakat berperan dalam pengawasan dan penyampaian pendapat. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.