Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Subulussalam 1/2024 · Perda Kota Subulussalam No. 1 Tahun 2024 · Perda Kota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2025Tanggal Penetapan:9 Januari 2025
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Kota dan Retribusi Kota
LokasiPemerintah Kota Subulussalam
Tanggal Berlaku10 Januari 2025
Tanggal Penetapan09 Januari 2025
Tempat PenetapanSubulussalam

Qanun ini mencabut: 1. Qanun Kota Subulussalam Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Subulussalam Tahun 2010 Nomor 7); 2. Qanun Kota Subulussalam Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Subulussalam Tahun 2010 Nomor 08); 3. Qanun Kota Subulussalam Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kota Subulussalam Tahun 2010 Nomor 9); 4. Qanun Kota Subulussalam Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Subulussalam Tahun 2010 Nomor 10); 5. Qanun Kota Subulussalam Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Subulussalam Tahun 2010 Nomor 11); 6. Qanun Kota Subulussalam Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Subulussalam Tahun 2010 Nomor 12); 7. Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Subulussalam Tahun 2010 Nomor 13); 8. Qanun Kota Subulussalam Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Subulussalam Tahun 2010 Nomor 14); 9. Qanun Kota Subulussalam Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Subulussalam Tahun 2010 Nomor 15 Tambahan Lembaran Daerah Kota Subulussalam Nomor 15); 10. Qanun Kota Subulussalam Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Subulussalam Tahun 2010 Nomor 16); 11. Qanun Kota Subulussalam Nomor 22 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Subulussalam Tahun 2010 Nomor 22); 12. Qanun Kota Subulussalam Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Subulussalam Tahun 2011 Nomor 6); 13. Qanun Kota Subulussalam Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Usaha Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kota Subulussalam Tahun 2011 Nomor 8); 14. Qanun Kota Subulussalam Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Subulussalam Tahun 2011 Nomor 10); 15. Qanun Kota Subulussalam Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Subulussalam Tahun 2011 Nomor 12); 16. Qanun Kota Subulussalam Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Subulussalam Tahun 2012 Nomor 6); 17. Qanun Kota Subulussalam Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Subulussalam Tahun 2012 Nomor 7); 18. Qanun Kota Subulussalam Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Subulussalam Tahun 2012 Nomor 14); 19. Qanun Kota Subulussalam Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Subulussalam Tahun 2014 Nomor 6); 20. Qanun Kota Subulussalam Nomor 7 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Subulussalam Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Kota Subulussalam Nomor 7).

Qanun Kota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota menetapkan jenis-jenis pajak dan retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Kota Subulussalam. Pajak kota meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, kesenian/hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan penetapan Walikota atau penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak. Retribusi kota terdiri dari Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pasar, pengendalian lalu lintas), Retribusi Jasa Usaha (penyediaan tempat kegiatan usaha, pelelangan, parkir khusus, penginapan, RPH, jasa kepelabuhanan, rekreasi, penyeberangan, penjualan hasil produksi, pemanfaatan aset daerah), dan Retribusi Perizinan Tertentu (PBG, penggunaan tenaga kerja asing). Dasar pengenaan pajak dan retribusi berbeda-beda sesuai jenisnya, dan tarifnya ditetapkan dalam Qanun ini. Hasil penerimaan pajak dialokasikan untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti pembangunan jalan dan penyediaan penerangan jalan umum. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

1. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 2. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 3. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Qanun ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Qanun ini. 4. Qanun atau Peraturan Walikota mengenai pengelolaan BLUD dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Qanun mengenai Pajak dan Retribusi paling lama sampai dengan tanggal 4 Januari 2024. 5. Ketentuan mengenai pemanfaatan aset Kota berupa pemanfaatan barang milik Kota dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Qanun mengenai Pajak dan Retribusi paling lama sampai dengan tanggal 4 Januari 2024 6. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik Kota yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Dalam hal Wajib Pajak atau Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. 2. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPK dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. 3. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja mengisi SSPK BPHTB dan/atau SPTPK dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Kota, diancam dengan pidana sesuai dengan peraturan perundang undangan. 4. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Kota, diancam dengan pidana sesuai dengan peraturan perundang undangan. 5. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.