di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 1/2021 · Perda Kabupaten Kebumen No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Kebumen. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dengan tujuan menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara, dan menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum secara merata.
Penyelenggara Bantuan Hukum adalah Pemerintah Daerah. Bupati bertugas menyusun kebijakan, standar Bantuan Hukum, rencana anggaran, mengelola anggaran, dan mewujudkan perlindungan kepada masyarakat yang dilanggar haknya. Bupati berwenang mengawasi penyelenggaraan Bantuan Hukum dan melakukan verifikasi terhadap lembaga Bantuan Hukum. Pemberi Bantuan Hukum berhak menggunakan tenaga Advokat, memberikan Bantuan Hukum sesuai prosedur, menyelenggarakan penyuluhan hukum, mengeluarkan pendapat dalam sidang pengadilan, dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Daerah. Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan program Bantuan Hukum, menjaga kerahasiaan data Penerima Bantuan Hukum, memberikan Bantuan Hukum sampai selesai, dan memberikan perlakuan yang sama kepada Penerima Bantuan Hukum.
Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalahnya selesai, sesuai standar Bantuan Hukum dan Kode Etik Advokat, serta mendapatkan informasi terkait pelaksanaan Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum wajib menyampaikan informasi perkara secara benar dan membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum. Syarat Pemberi Bantuan Hukum meliputi berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program Bantuan Hukum. Syarat Penerima Bantuan Hukum meliputi memiliki KTP Kebumen, mengajukan permohonan tertulis, menyerahkan dokumen perkara, dan melampirkan surat keterangan miskin. Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan Dana Bantuan Hukum dalam APBD. Pemberi Bantuan Hukum wajib menyampaikan pertanggungjawaban kepada Bupati.