Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perlindungan, pembinaan pasar Rakyat dan Penataan Toko Swalayan di Kabupaten Batang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 10/2020 · Perda Kabupaten Batang No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2020Tanggal Penetapan:9 Desember 2020
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perlindungan, pembinaan pasar Rakyat dan Penataan Toko Swalayan di Kabupaten Batang
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku09 Desember 2020
Tanggal Penetapan09 Desember 2020
Tempat PenetapanBatang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan, Pembinaan Pasar Rakyat dan Penataan Toko Swalayan di Kabupaten Batang.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan, Pembinaan Pasar Rakyat, dan Penataan Toko Swalayan di Kabupaten Batang. Latar belakang perubahan ini adalah peningkatan pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat, kebutuhan untuk menarik investor di sektor perdagangan, serta perkembangan pembangunan di Kabupaten Batang.

Perubahan meliputi definisi beberapa istilah seperti Pasar Rakyat, Toko Swalayan, Minimarket, Supermarket, dan lainnya. Selain itu, diatur mengenai jarak lokasi pendirian Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat, dengan ketentuan jarak minimum 500 meter untuk supermarket, department store, hypermarket, atau grosir, dan 100 meter untuk minimarket, dengan pengecualian tertentu. Waktu pelayanan untuk Hypermarket, Department Store, dan Supermarket juga diatur, serta kewajiban memiliki SIUP bagi setiap usaha Toko Swalayan.

Persyaratan untuk memperoleh SIUP Toko Swalayan meliputi foto copy berita acara hasil rapat koordinasi tim teknis perizinan, rekomendasi dari Perangkat Daerah yang membidangi urusan perdagangan, foto copy Izin Lokasi, IMB, Akte Pendirian Perusahaan, izin lingkungan, dokumen lingkungan, surat pernyataan kesanggupan, dan surat persetujuan dari kelurahan/kepala desa. Pengelola perusahaan wajib mengajukan permohonan izin baru jika terjadi pemindahan lokasi usaha.

Penyelenggara Usaha Pasar Rakyat dan Toko Swalayan yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan/atau denda administratif. Denda administratif paling sedikit Rp10.000.000,00 dan paling banyak Rp50.000.000,00.

1. Pasar Rakyat yang telah ada tetap diakui keberadaannya. 2. Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya peraturan daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin.

1. Penyelenggara Usaha Pasar Rakyat dan Toko Swalayan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan, pencabutan izin, dan/atau denda administratif. 3. Denda administratif paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).