di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perlindungan, pembinaan pasar Rakyat dan Penataan Toko Swalayan di Kabupaten Batang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 10/2020 · Perda Kabupaten Batang No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan, Pembinaan Pasar Rakyat, dan Penataan Toko Swalayan di Kabupaten Batang. Latar belakang perubahan ini adalah peningkatan pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat, kebutuhan untuk menarik investor di sektor perdagangan, serta perkembangan pembangunan di Kabupaten Batang.
Perubahan meliputi definisi beberapa istilah seperti Pasar Rakyat, Toko Swalayan, Minimarket, Supermarket, dan lainnya. Selain itu, diatur mengenai jarak lokasi pendirian Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat, dengan ketentuan jarak minimum 500 meter untuk supermarket, department store, hypermarket, atau grosir, dan 100 meter untuk minimarket, dengan pengecualian tertentu. Waktu pelayanan untuk Hypermarket, Department Store, dan Supermarket juga diatur, serta kewajiban memiliki SIUP bagi setiap usaha Toko Swalayan.
Persyaratan untuk memperoleh SIUP Toko Swalayan meliputi foto copy berita acara hasil rapat koordinasi tim teknis perizinan, rekomendasi dari Perangkat Daerah yang membidangi urusan perdagangan, foto copy Izin Lokasi, IMB, Akte Pendirian Perusahaan, izin lingkungan, dokumen lingkungan, surat pernyataan kesanggupan, dan surat persetujuan dari kelurahan/kepala desa. Pengelola perusahaan wajib mengajukan permohonan izin baru jika terjadi pemindahan lokasi usaha.
Penyelenggara Usaha Pasar Rakyat dan Toko Swalayan yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan/atau denda administratif. Denda administratif paling sedikit Rp10.000.000,00 dan paling banyak Rp50.000.000,00.