Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan ini mengatur perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011, termasuk perubahan pada jenis retribusi yang diatur, yaitu Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Retribusi Izin Trayek. Objek retribusi PBG meliputi penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atas prasarana bangunan gedung, yang mencakup kegiatan layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, inspeksi bangunan gedung, serta pencetakan plakat SLF. Subjek retribusi PBG adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF. Besaran Retribusi PBG dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan Retribusi PBG, dengan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan. Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi PBG didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan pemberian PBG dan SLF, yang meliputi penerbitan dokumen, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian PBG dan SLF tersebut. Struktur dan besaran tarif Retribusi PBG ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi.