Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Kriteria Dan/Atau Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu Pada Sektor Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 17/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 17/PERMEN-KP/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2015Tanggal Penetapan:17 Juni 2015
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaKriteria Dan/Atau Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu Pada Sektor Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku02 Juli 2015
Tanggal Penetapan17 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014.

Peraturan Menteri ini menetapkan kriteria dan persyaratan pemberian fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu pada sektor kelautan dan perikanan. Fasilitas pajak penghasilan dapat diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru maupun perluasan usaha di sektor kelautan dan perikanan, dengan kriteria memiliki nilai investasi tinggi atau untuk ekspor, atau memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar. Bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang memenuhi syarat tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. Wajib pajak yang memenuhi kriteria dan persyaratan akan diterbitkan surat keterangan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk. Kriteria dan persyaratan ini menjadi indikator dalam pemberian fasilitas pajak penghasilan, namun keputusan akhir tetap ditetapkan dalam rapat pembahasan antara Badan Koordinasi Penanaman Modal, Direktorat Jenderal Pajak, dan kementerian pembina sektor.

(-)

(-)