Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sampang 11/2016 · Perda Kabupaten Sampang No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Sampang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tempat PenetapanSampang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 terkait perhitungan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, serta untuk mengakomodasi peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas telekomunikasi dan perlunya pengawasan yang lebih baik terhadap pembangunan menara telekomunikasi.

Perubahan-perubahan substansial meliputi:

  1. Perubahan Pasal 91 mengenai penghitungan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi berdasarkan tingkat penggunaan jasa, prinsip sasaran penetapan retribusi, biaya penyediaan jasa, dan tarif retribusi.
  2. Perubahan Pasal 92 mengenai tarif retribusi, rincian pemanfaatan retribusi, dan dasar perhitungan tarif retribusi.
  3. Perubahan Pasal 94 mengenai penetapan retribusi berdasarkan SPTRD dan penerbitan SKRD.
  4. Penambahan Pasal 99a mengenai penerbitan SKRD Tambahan jika ditemukan data baru yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi terutang.
  5. Perubahan Pasal 102 mengenai jangka waktu pelunasan retribusi, dengan pengecualian untuk Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan menara telekomunikasi yang sesuai dengan tata ruang, lingkungan, dan estetika, serta meningkatkan rasa aman, nyaman, dan tenteram bagi masyarakat.

(-)

(-)