di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sampang 11/2016 · Perda Kabupaten Sampang No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 terkait perhitungan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, serta untuk mengakomodasi peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas telekomunikasi dan perlunya pengawasan yang lebih baik terhadap pembangunan menara telekomunikasi.
Perubahan-perubahan substansial meliputi:
Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan menara telekomunikasi yang sesuai dengan tata ruang, lingkungan, dan estetika, serta meningkatkan rasa aman, nyaman, dan tenteram bagi masyarakat.