di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kemitraan dan Penetapan Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Tengah 3/2020 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kemitraan dan penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Kabupaten Bengkulu Tengah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui tata niaga TBS yang adil dan saling menguntungkan bagi petani, pedagang, dan pabrik kelapa sawit.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kemitraan antara lembaga pekebun dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), mewajibkan PKS untuk bermitra dengan lembaga pekebun sekitar untuk memudahkan pembelian TBS. Pekebun membentuk kelembagaan atau kelompok pekebun untuk menjual TBS kepada PKS melalui perjanjian kerjasama yang diketahui oleh Bupati. PKS wajib memprioritaskan pembelian TBS dari pekebun lokal Bengkulu Tengah dan dilarang membeli TBS dari lembaga pekebun yang sudah terikat perjanjian dengan PKS lain.
Peraturan ini juga mengatur transparansi harga TBS, mewajibkan PKS untuk mengumumkan informasi harga TBS secara benar dan tepat kepada masyarakat melalui sistem informasi yang mudah diakses. PKS dilarang menetapkan harga yang berbeda antar pekebun dan membuat perjanjian yang membagi wilayah pemasaran yang dapat mengakibatkan monopoli. PKS wajib membeli TBS sesuai harga yang ditetapkan oleh Gubernur.
Bupati melakukan pembinaan terhadap tata niaga TBS, termasuk pemberian bimbingan, supervisi, pedoman teknis, pengelolaan lingkungan, pendidikan dan pelatihan kualitas TBS, serta bantuan modal. Pengawasan dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Bupati melalui evaluasi perizinan dan inspeksi ke lokasi usaha dan pabrik.