Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kemitraan dan Penetapan Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Tengah 3/2020 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 April 2020Tanggal Penetapan:9 April 2020
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKemitraan dan Penetapan Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Tanggal Berlaku09 April 2020
Tanggal Penetapan09 April 2020
Tempat PenetapanKarang Tinggi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kemitraan dan penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Kabupaten Bengkulu Tengah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui tata niaga TBS yang adil dan saling menguntungkan bagi petani, pedagang, dan pabrik kelapa sawit.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kemitraan antara lembaga pekebun dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), mewajibkan PKS untuk bermitra dengan lembaga pekebun sekitar untuk memudahkan pembelian TBS. Pekebun membentuk kelembagaan atau kelompok pekebun untuk menjual TBS kepada PKS melalui perjanjian kerjasama yang diketahui oleh Bupati. PKS wajib memprioritaskan pembelian TBS dari pekebun lokal Bengkulu Tengah dan dilarang membeli TBS dari lembaga pekebun yang sudah terikat perjanjian dengan PKS lain.

Peraturan ini juga mengatur transparansi harga TBS, mewajibkan PKS untuk mengumumkan informasi harga TBS secara benar dan tepat kepada masyarakat melalui sistem informasi yang mudah diakses. PKS dilarang menetapkan harga yang berbeda antar pekebun dan membuat perjanjian yang membagi wilayah pemasaran yang dapat mengakibatkan monopoli. PKS wajib membeli TBS sesuai harga yang ditetapkan oleh Gubernur.

Bupati melakukan pembinaan terhadap tata niaga TBS, termasuk pemberian bimbingan, supervisi, pedoman teknis, pengelolaan lingkungan, pendidikan dan pelatihan kualitas TBS, serta bantuan modal. Pengawasan dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Bupati melalui evaluasi perizinan dan inspeksi ke lokasi usaha dan pabrik.

(-)

Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), pasal 8 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 diberikan sanksi berupa:
  1. teguran tertulis;
  2. tidak mendapat pelayanan berbagai perizinan yang berhubungan dengan pabrik kelapa sawit yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
  3. penghentian sementara operasionalisasi pabrik kelapa sawit; dan
  4. pencabutan izin usaha.