Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2020 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 5/2020 · Perda Kabupaten Ketapang No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2020Tanggal Penetapan:11 Desember 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku11 Desember 2020
Tanggal Penetapan11 Desember 2020
Tempat PenetapanKetapang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya yang penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Kriteria benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang dapat ditetapkan sebagai cagar budaya, termasuk usia minimal 50 tahun dan nilai penting bagi sejarah atau kebudayaan. - Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya, termasuk peningkatan kesadaran masyarakat, penelitian, promosi, dan pengawasan. - Proses registrasi cagar budaya, mulai dari pendaftaran oleh pemilik atau masyarakat, pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya, hingga penetapan oleh Bupati. - Ketentuan mengenai kepemilikan dan penguasaan cagar budaya, termasuk larangan pengalihan kepemilikan tanpa izin Bupati. - Prosedur penemuan dan pencarian cagar budaya, termasuk kewajiban pelaporan dan larangan penggalian tanpa izin. - Upaya pelestarian cagar budaya melalui perlindungan (penyelamatan, pengamanan, pemeliharaan, pemugaran), pengembangan (penelitian, revitalisasi), dan pemanfaatan untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata. - Pengelolaan cagar budaya oleh pihak terkait dan badan pengelola yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah. - Peran serta masyarakat dalam pengelolaan cagar budaya. - Pemberian penghargaan kepada penemu atau pemilik cagar budaya yang berjasa dalam pelestarian. - Pendanaan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya dari berbagai sumber, termasuk APBD dan APBN. - Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati serta peran serta masyarakat. - Wewenang Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagai penyidik tindak pidana cagar budaya.

(-)

1. Pengalihan kepemilikan Cagar Budaya Peringkat Daerah tanpa izin diancam pidana sesuai Pasal 101 UU No. 11 Tahun 2010. 2. Pencarian Cagar Budaya tanpa izin diancam pidana sesuai Pasal 103 UU No. 11 Tahun 2010. 3. Memindahkan Cagar Budaya Daerah tanpa izin diancam pidana sesuai Pasal 107 UU No. 11 Tahun 2010. 4. Memisahkan Cagar Budaya Daerah tanpa izin diancam pidana sesuai Pasal 108 UU No. 11 Tahun 2010. 5. Membawa Cagar Budaya keluar daerah tanpa izin diancam pidana sesuai Pasal 109 UU No. 11 Tahun 2010. 6. Mengubah fungsi ruang Situs/Kawasan Cagar Budaya Peringkat Daerah tanpa izin diancam pidana sesuai Pasal 110 UU No. 11 Tahun 2010.