Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2004 tentang Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 6/2004 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 6 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2004Tanggal Penetapan:23 Agustus 2004
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku24 Agustus 2004
Tanggal Penetapan23 Agustus 2004
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 05 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan pertimbangan bahwa perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap kedudukan, tugas, fungsi, dan struktur organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya, seiring dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan dalam rangka melaksanakan kewenangan Kabupaten sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2003 tentang Kewenangan Kabupaten Tasikmalaya.

Ketentuan Substansial:

  • Sekretariat Daerah: Merupakan unsur pembantu pimpinan Pemerintah Daerah, bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tatalaksana, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten. Fungsinya meliputi pengkoordinasian perumusan kebijakan, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintahan daerah. Susunan organisasi terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Tata Praja, Asisten Administrasi Pembangunan, Asisten Administrasi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Staf Ahli Bupati.
  • Sekretariat DPRD: Merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD, bertugas memberikan pelayanan administratif kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Fungsinya meliputi fasilitasi rapat anggota DPRD, pelaksanaan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas DPRD, serta pengelolaan tata usaha DPRD. Susunan organisasi terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Umum, Bagian Persidangan, Bagian Keuangan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Kelompok Jabatan Fungsional: Terdiri atas sejumlah tenaga fungsional dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
  • Staf Ahli Bupati: Dapat dibentuk sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah, bertugas membantu Bupati dalam mengolah bahan kebijakan Daerah, menyampaikan saran dan pendapat serta pemikiran sebagai bahan pertimbangan yang berkaitan dengan tugas-tugas Bupati.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata kerja dan pembiayaan operasional Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

(-)

(-)