di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 27/2016 · Perda Kabupaten Banyumas No. 27 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan lingkungan yang baik dan sehat. Latar belakangnya adalah pertumbuhan dan perkembangan Kabupaten Banyumas yang berdampak pada perubahan struktur daerah dan penurunan kualitas lingkungan.
Peraturan ini mengatur pengelolaan RTH secara terencana, sistematis, dan terpadu, mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Tujuan pengelolaan RTH adalah menyediakan ruang yang cukup untuk konservasi, pengendalian air, pengembangan keanekaragaman hayati, penciptaan iklim mikro, rekreasi, pembatasan perkembangan kota, pengamanan sumber daya, mitigasi bencana, dan peningkatan peran masyarakat.
Fungsi RTH meliputi fungsi ekologis (pengamanan kawasan lindung, perlindungan plasma nutfah, pengendalian pencemaran, pengendalian tata air), fungsi sosial, budaya, dan pendidikan (sarana interaksi, rekreasi, pengembangan budaya, peningkatan kreativitas, pendidikan, penelitian), fungsi ekonomi (sarana transaksi komoditas produktif, penambahan nilai lingkungan), dan fungsi estetika (peningkatan kenyamanan dan keindahan).
Jenis RTH diklasifikasikan menurut fisik (alami dan binaan), struktur (pola ekologis dan planologis), dan kepemilikan (publik dan privat). RTH Publik menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, sedangkan RTH Privat menjadi tanggung jawab pemilik atau pengelola. Perencanaan RTH dituangkan dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD, serta merupakan bagian dari RTRW Kabupaten dengan luasan minimal 30% (RTH Publik minimal 20% dan RTH Privat minimal 10%).
Pengelolaan RTH dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, masyarakat, swasta, dan pelaku pembangunan lainnya. Setiap penghuni atau pihak yang bertanggung jawab atas rumah/bangunan diwajibkan menghijaukan halaman/pekarangan. Pemanfaatan RTH milik Daerah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dengan izin dari Bupati.