Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 25 Tahun 2026

Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 25 Tahun 2026 tentang Peta Batas Desa Leseng Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa

Juga dikenal sebagai: Perbup Sumbawa 25/2026 · Perbup Sumbawa No. 25 Tahun 2026 · Perbup Sumbawa Nomor 25 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2026Tanggal Penetapan:23 Juni 2026
Agraria & PertanahanHukum Pemerintahan DaerahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Bupati Sumbawa
Tanggal Berlaku29 Juni 2026
Tanggal Penetapan23 Juni 2026

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka menjamin tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Leseng, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa. Hal ini didasarkan pada kebutuhan untuk melakukan pengesahan terhadap hasil kegiatan penetapan dan penegasan batas desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur mengenai penetapan batas geografis, segmen batas desa, serta titik koordinat batas desa Leseng dengan desa-desa yang bersebelahan, yaitu Desa Mokong, Desa Pernek, Desa Boak, Desa Serading, Desa Batu Bulan, dan Desa Maman. Selain itu, peraturan ini menetapkan Peta Batas Desa Leseng sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini, yang berfungsi sebagai acuan resmi dalam administrasi wilayah desa.

1. Peraturan Bupati ini tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat serta hak lainnya pada masyarakat yang sebelumnya telah dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)