Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 8/2006 · Perda Kabupaten Majalengka No. 8 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2006Tanggal Penetapan:26 Juni 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku28 Juni 2006
Tanggal Penetapan26 Juni 2006
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan ini dilakukan karena adanya beberapa kebijakan pemerintah, termasuk kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), yang mempengaruhi biaya operasional kegiatan pelayanan Pemakaian Kekayaan Daerah. Akibatnya, tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah perlu disesuaikan.

Perubahan meliputi ketentuan Pasal 1 dan Pasal 7. Pasal 1 diubah terkait definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Pejabat, Kas Daerah, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Wajib Retribusi, Badan, Masa Retribusi, SPORD, SKRD, SKRDKB, SKRDLB, STRD, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi. Pasal 7 diubah terkait struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, termasuk tarif retribusi pemakaian tanah, bangunan, peralatan, dan alat-alat berat bidang pengujian (laboratorium), serta pemakaian Gedung Graha Sindang Kasih.

Tarif retribusi pemakaian tanah mencakup berbagai penggunaan seperti pemasangan reklame, jalan masuk ke pekarangan, penanaman utilitas umum, pertanian, kepentingan sementara, usaha di luar pertanian, bahan galian golongan C, bantaran sungai, cadangan irigasi, tadah hujan, bangunan/jembatan, dan rawa/situ. Tarif retribusi pemakaian bangunan dibedakan berdasarkan kelas bangunan (A, B, C) untuk toko, kios, dan los. Tarif retribusi pemakaian peralatan mencakup berbagai jenis alat berat dengan tarif yang berbeda untuk Dinas/Instansi dan Swasta. Tarif retribusi pemakaian alat-alat berat bidang pengujian (laboratorium) mencakup berbagai jenis pemeriksaan tanah, agregat, beton, dan aspal. Pemakaian Gedung Graha Sindang Kasih dikenakan tarif sewa dengan dispensasi pengurangan untuk Pegawai Negeri Sipil.

(-)

(-)