Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 5/2016 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2016Tanggal Penetapan:10 Oktober 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku10 Oktober 2016
Tanggal Penetapan10 Oktober 2016
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2016 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tasikmalaya untuk periode 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah terpilih, dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). RPJMD ini memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), program lintas SKPD, dan program kewilayahan. Sistematika RPJMD terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program dan kerangka pendanaan pembangunan daerah, indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, serta penutup. RPJMD ini bertujuan untuk memberikan arah dan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah yang berkesinambungan, menetapkan visi, misi, dan program pembangunan daerah jangka menengah, menetapkan pedoman dalam penyusunan Renstra, RKPD, Renja, dan perencanaan penganggaran, serta mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu.

(-)

(-)