Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2016 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tasikmalaya untuk periode 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah terpilih, dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). RPJMD ini memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), program lintas SKPD, dan program kewilayahan. Sistematika RPJMD terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program dan kerangka pendanaan pembangunan daerah, indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, serta penutup. RPJMD ini bertujuan untuk memberikan arah dan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah yang berkesinambungan, menetapkan visi, misi, dan program pembangunan daerah jangka menengah, menetapkan pedoman dalam penyusunan Renstra, RKPD, Renja, dan perencanaan penganggaran, serta mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu.