Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunung Mas 12/2015 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2015Tanggal Penetapan:1 September 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Tanggal Berlaku01 September 2015
Tanggal Penetapan01 September 2015
Tempat PenetapanKuala Kurun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2015; 2. Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2015.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan terutama dari dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, baik pada belanja tidak langsung maupun belanja langsung, dengan penyesuaian pada belanja pegawai, hibah, bantuan keuangan, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran, terutama pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) dan penyertaan modal pemerintah daerah. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)