Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 2/2024 · Perda Kabupaten Kendal No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2024Tanggal Penetapan:22 Juli 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku22 Juli 2024
Tanggal Penetapan22 Juli 2024
Tempat PenetapanKendal

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengharuskan adanya peraturan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Keuangan: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
  2. Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan sebesar Rp2.452.995.787.394,83, belanja sebesar Rp2.475.093.332.750,00, defisit sebesar Rp22.097.545.355,17, pembiayaan neto sebesar Rp125.226.927.832,73, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp103.129.382.477,56.
  3. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih: Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp103.129.382.477,56.
  4. Neraca: Jumlah Aset sebesar Rp3.675.547.657.964,52, Jumlah Kewajiban sebesar Rp74.826.953.967,30, dan Jumlah Ekuitas sebesar Rp3.600.720.703.997,22.
  5. Laporan Operasional: Surplus-LO sebesar Rp231.006.501.859,64.
  6. Laporan Arus Kas: Saldo akhir kas per 31 Desember 2023 sebesar Rp103.129.382.477,56.
  7. Laporan Perubahan Ekuitas: Ekuitas akhir sebesar Rp3.600.720.703.997,22.
  8. Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)