Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 10/2022 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2022Tanggal Penetapan:8 Agustus 2022
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKabupaten Layak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku08 Agustus 2022
Tanggal Penetapan08 Agustus 2022
Tempat PenetapanNgamprah

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Bandung Barat sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA). Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Prinsip dan strategi penyelenggaraan KLA, yang meliputi non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak, penghargaan terhadap pandangan anak, dan tata pemerintahan yang baik.
  2. Hak dan kewajiban anak, termasuk hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
  3. Pembentukan kelembagaan KLA, seperti Gugus Tugas KLA Kabupaten, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), dan Forum Anak Daerah.
  4. Indikator KLA, yang terdiri dari penguatan kelembagaan dan klaster hak anak (hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus).
  5. Tahapan KLA, yang meliputi persiapan Pra KLA, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan.
  6. Tanggung jawab Pemerintah Daerah, kewajiban orang tua dan keluarga, tanggung jawab masyarakat, dan tanggung jawab dunia usaha dalam mewujudkan KLA.
  7. Penetapan Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, dan Kampung Ramah Anak.
  8. Pendanaan KLA yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.
  9. Larangan-larangan terkait perlakuan terhadap anak.

(-)

(-)