Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan dan penganggaran hingga pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Peraturan ini menekankan pentingnya perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, di mana setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) menyusun RKA-SKPD (Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) dengan tujuan, sasaran, dan indikator kinerja yang jelas. APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) disusun berdasarkan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
Dalam hal pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, Bupati sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD) melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala SKPKD (Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah) selaku PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) dan Kepala Perangkat Daerah selaku PA (Pengguna Anggaran). Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengeluaran dan pembayaran, manajemen kas, pengelolaan piutang dan utang, pengelolaan investasi, dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Untuk pertanggungjawaban keuangan daerah, Pemerintah Daerah wajib menyusun laporan keuangan yang terdiri dari LRA (Laporan Realisasi Anggaran), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, LO (Laporan Operasional), LAK (Laporan Arus Kas), LPE (Laporan Perubahan Ekuitas), dan CaLK (Catatan atas Laporan Keuangan). Laporan keuangan ini disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).