Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 25 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 25 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Timur 25/2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 25 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 25 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2011Tanggal Penetapan:25 Januari 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Tanggal Berlaku25 Januari 2011
Tanggal Penetapan25 Januari 2011
Tempat PenetapanMaba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Halmahera Timur. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa BPHTB merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota dan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Pajak: Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lain-lain.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu harga transaksi atau nilai pasar. Jika NPOP lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB, maka NJOP PBB yang digunakan.
  4. Tarif Pajak: 5%.
  5. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP): Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah garis lurus satu derajat, ditetapkan sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  6. Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada.
  7. Saat Pajak Terutang: Bervariasi tergantung jenis perolehan hak, misalnya sejak tanggal akta jual beli ditandatangani.
  8. Kewajiban Pejabat: Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris, Kepala Kantor Lelang, dan Kepala Kantor Pertanahan memiliki kewajiban terkait pelaporan dan pemungutan pajak.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keberatan, banding, gugatan, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, kedaluwarsa, ketentuan khusus, dan penyidikan.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan. 3. Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.