Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Langkat 2/2012 · Perda Kabupaten Langkat No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2012Tanggal Penetapan:5 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Terminal. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 25 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 50 tahun 2000 tentang Pengaturan Pengusahaan Rekreasi dan Hiburan Umum.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Langkat. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Jenis retribusi jasa usaha yang diatur meliputi:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yang meliputi pemakaian tanah, gedung PKK, gedung kantor/rumah dinas, gedung lainnya, bus milik pemerintah daerah, alat-alat berat, dan jasa pengujian laboratorium.
  2. Retribusi Terminal, yang meliputi pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal.
  3. Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, yang meliputi pelayanan jasa barang, biaya sandar/tambat kapal, serta pemanfaatan fasilitas yang disediakan di pelabuhan.
  4. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, yang meliputi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penyelenggaraan retribusi jasa usaha. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan mempertimbangkan efisiensi dan harga pasar.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, dan insentif pemungutan bagi petugas pemungut.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang terdahulu masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang tidak atau kurang dibayar.