Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Subang 4/2013 · Perda Kabupaten Subang No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2013Tanggal Penetapan:20 Mei 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang
LokasiPemerintah Kabupaten Subang
Tanggal Berlaku20 Mei 2013
Tanggal Penetapan20 Mei 2013
Tempat PenetapanSubang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2008 Nomor 7 seri D).

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 23 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang. Perubahan tersebut berkaitan dengan struktur organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Struktur organisasi yang baru mencakup:

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, yang membawahkan Sub Bagian Umum, Sub Bagian Keuangan, dan Sub Bagian Kepegawaian
  3. Bidang Pendapatan I, yang membawahkan Seksi Pendaftaran dan Pendataan; Seksi Perhitungan, Penetapan dan Angsuran; dan Seksi Penagihan, Keberatan dan Pelaporan
  4. Bidang Pendapatan II, yang membawahkan Seksi Pendataan dan Penilaian PBB dan BPHTB; Seksi Pengolahan Data dan Informasi, PBB dan BPHTB; dan Seksi Penagihan PBB, BPHTB dan Dana Transfer
  5. Bidang Anggaran, yang membawahkan Seksi Kebijakan Bidang Anggaran; Seksi Penyusunan Anggaran; dan Seksi Informatika Keuangan Daerah
  6. Bidang Akutansi, yang membawahkan Seksi Akutansi Pendapatan dan Seksi Akutansi Belanja
  7. Bidang Perbendaharaan, yang membawahkan Seksi Pengelolaan Kas; Seksi Pengelolaan Belanja Langsung; dan Seksi Pengelolaan Belanja Tidak Langsung
  8. Bidang Pengelolaan Aset, yang membawahkan Seksi Penatausahaan Aset; Seksi Pemanfaatan, Penilaian dan Penghapusan Aset; dan Seksi Analisa Kebutuhan Aset
  9. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
  10. Kelompok Jabatan Fungsional

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)