di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Keppres 81/2004 · Keppres No. 81 Tahun 2004 · Keppres Nomor 81 Tahun 2004
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk memberikan pedoman pengadaan rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia yang berhenti dengan hormat dari jabatannya. Hal ini didasarkan pada Pasal 8 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 yang mengatur hak keuangan/administratif bagi mantan pejabat tersebut.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden berhak mendapatkan sebuah rumah kediaman yang layak sebanyak satu kali. Nilai pengadaan rumah tersebut dibatasi hingga Rp20.000.000.000,00. Pelaksanaan pengadaan rumah dilakukan oleh Sekretaris Negara dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Sekretaris Negara akan menetapkan pemberian rumah, yang mencakup nama penerima, letak rumah, serta luas dan harga tanah dan bangunan.