Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pajak Sarang Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kaur 3/2014 · Perda Kabupaten Kaur No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kaur Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2014Tanggal Penetapan:26 Maret 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Sarang Burung Walet
LokasiPemerintah Kabupaten Kaur
Tanggal Berlaku28 Maret 2014
Tanggal Penetapan26 Maret 2014
Tempat PenetapanKaur Selatan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Kaur. Latar belakangnya adalah potensi sarang burung walet sebagai sumber daya alam yang dapat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, serta dasar hukum yang jelas untuk pengelolaan pajak sarang burung walet sebagai pendapatan daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet, yang dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet dengan volume sarang burung walet.
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
  5. Wajib Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Terutangnya Pajak Daerah (SPTPD) paling lama 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tahun pajak, saat pajak terutang, penetapan pajak, pemungutan pajak, surat tagihan, pembayaran dan penagihan pajak, kedaluwarsa penagihan, keberatan dan banding, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang.