di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pajak Sarang Burung Walet
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kaur 3/2014 · Perda Kabupaten Kaur No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kaur Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Kaur. Latar belakangnya adalah potensi sarang burung walet sebagai sumber daya alam yang dapat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, serta dasar hukum yang jelas untuk pengelolaan pajak sarang burung walet sebagai pendapatan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tahun pajak, saat pajak terutang, penetapan pajak, pemungutan pajak, surat tagihan, pembayaran dan penagihan pajak, kedaluwarsa penagihan, keberatan dan banding, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.