Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandar Lampung 5/2024 · Perda Kota Bandar Lampung No. 5 Tahun 2024 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2024Tanggal Penetapan:24 September 2024
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
LokasiPemerintah Kota Bandar Lampung
Tanggal Berlaku24 September 2024
Tanggal Penetapan24 September 2024
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mendukung penataan wilayah, meningkatkan daya guna sumber daya alam, memberdayakan pemangku kepentingan, menunjang pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, serta menjamin terwujudnya rumah layak huni. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan perumahan yang meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian. Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitasi bagi MBR dalam perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan perumahan. Pembangunan perumahan wajib mewujudkan hunian berimbang, kecuali untuk perumahan yang seluruhnya ditujukan untuk MBR. Badan hukum yang tidak mewujudkan hunian berimbang dikenai sanksi administratif. Pemasaran rumah dapat dilakukan melalui Sistem PPJB setelah memenuhi persyaratan kepastian status kepemilikan tanah, hal yang diperjanjikan, PBG, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta keterbangunan minimal 20%. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pembangunan Rumah Umum, Rumah Khusus, dan Rumah Negara. Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan wajib dilakukan sesuai rencana dan perizinan, serta harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Pemanfaatan perumahan meliputi pemanfaatan rumah, prasarana, dan sarana perumahan, serta pelestarian sesuai peraturan perundang-undangan. Pengendalian perumahan dilakukan pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan melalui perizinan, penertiban, dan penataan. Pemerintah Daerah memberikan kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR. Penyelenggaraan kawasan permukiman meliputi arahan pengembangan, perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian. Pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh dilakukan melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan tanah untuk penyelenggaraan perumahan dan permukiman. Pendanaan dan sistem pembiayaan bertujuan untuk memastikan ketersediaan dana yang berkelanjutan. Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman melibatkan peran serta masyarakat. Pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman menjadi tanggung jawab Wali Kota. Terdapat larangan terkait pembangunan perumahan dan pengalihan fungsi prasarana, sarana, dan utilitas umum. Pelanggaran terhadap larangan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

(-)

1. Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan yang tidak mewujudkan Perumahan dengan Hunian Berimbang atau Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan skala besar tidak mewujudkan Hunian Berimbang dalam 1 (satu) hamparan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, pembekuan PBG, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha. 2. Badan Hukum yang tidak melaksanakan penghitungan konversi dan tidak melaksanakan penyerahan dana hasil konversi kepada badan percepatan pembangunan Perumahan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, pembekuan PBG, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha. 3. Setiap Orang atau Badan Hukum yang melakukan pembangunan Rumah dan Perumahan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan PBG, pencabutan PBG, dan/atau pembongkaran bangunan. 4. Badan Hukum yang melakukan pembangunan Rumah Tunggal dan/atau Rumah Deret yang melakukan serah terima dan/atau menarik dana lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari pembeli sebelum memenuhi persyaratan PPJB dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan Perizinan Berusaha, pencabutan insentif, dan/atau denda administratif. 5. Setiap Orang yang melakukan pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan tidak sesuai dengan rencana, rancangan, dan perizinan atau tidak memenuhi persyaratan atau tidak menyerahkan Sarana, Prasarana, dan Utilitas yang telah selesai dibangun kepada Pemerintah Daerah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelaksanaan pembangunan. 6. Setiap Orang perseorangan atau Badan Hukum yang melakukan pemanfaatan Rumah selain digunakan untuk fungsi hunian yang tidak memastikan terpeliharanya Perumahan dan Lingkungan Hunian dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan surat bukti kepemilikan Rumah, denda administratif, dan pencabutan surat bukti kepemilikan Rumah. 7. Badan Hukum yang melakukan pembangunan Kawasan Permukiman tidak mematuhi rencana dan izin pembangunan Lingkungan Hunian dan kegiatan pendukung dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan Perizinan Berusaha, pencabutan insentif, dan/atau denda administratif.