Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1971 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Negara, "Bio Farma" (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1971, No. 101)

Juga dikenal sebagai: PP 31/1971 · PP No. 31 Tahun 1971 · PP Nomor 31 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 1971Tanggal Penetapan:29 Juni 1971
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Negara, "Bio Farma" (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1971, No. 101)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Juni 1971
Tanggal Penetapan29 Juni 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 80 tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Bio Farma" (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 101).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan usaha dan produktivitas Perusahaan Negara "Bio Farma" dengan melakukan perubahan dan penyempurnaan dalam pengurusan dan penguasaan perusahaan. Perubahan utama meliputi penghapusan dan penggantian pasal-pasal terkait tujuan dan lapangan usaha, serta penyesuaian struktur organisasi perusahaan. Direksi perusahaan kini terdiri dari seorang Direktur Utama dan maksimal tiga Direktur, dengan tanggung jawab yang jelas kepada Menteri. Perusahaan juga diberi wewenang untuk menyelenggarakan usaha sampingan dengan persetujuan Menteri. Selain itu, semua alat likuiditas perusahaan harus disimpan di bank milik negara yang ditunjuk oleh Menteri. Peraturan ini juga mengatur tata cara pelaporan keuangan dan pengelolaan kekayaan perusahaan.

(-)

(-)