Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Sindangprabu Di Kecamatan Wanaraja

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 18/2011 · Perda Kabupaten Garut No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2011Tanggal Penetapan:11 Agustus 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Sindangprabu Di Kecamatan Wanaraja
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku15 Agustus 2011
Tanggal Penetapan11 Agustus 2011
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2011 ini dibentuk dengan tujuan untuk memacu perkembangan dan kemajuan Kecamatan Wanaraja, khususnya Desa Sindangmekar, melalui peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik. Pembentukan Desa Sindangprabu diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan potensi daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Desa Sindangprabu yang berasal dari sebagian wilayah Desa Sindangmekar, yang terdiri dari Dusun/Kapunduhan I dan II. Batas-batas wilayah Desa Sindangprabu ditetapkan, dan ibu kota desa berkedudukan di Kampung Garawangsa. Urusan pemerintahan desa mencakup urusan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa, urusan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.

Pemerintahan Desa Sindangprabu akan dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dipilih dan disahkan sesuai peraturan perundang-undangan. Sebelum Kepala Desa definitif terpilih, Penjabat Kepala Desa diangkat dari Pegawai Negeri Sipil. Perangkat desa dibentuk untuk menyelenggarakan pemerintahan, dan keanggotaan BPD diisi dari anggota BPD Desa Sindangmekar dan wakil penduduk desa. Kepala Desa Sindangmekar bersama Penjabat Kepala Desa Sindangprabu bertugas menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Pemerintah Desa Sindangprabu. Desa Sindangprabu berhak mendapatkan alokasi dana desa dan pendapatan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Desa Sindangprabu.

1. Sebelum terbentuknya BPD Desa Sindangprabu, Penjabat Kepala Desa menyusun Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Desa Sindangprabu untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Kepala Desa Sindangprabu dilaksanakan setelah disahkan oleh Camat. 3. Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Kepala Desa Sindangprabu dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Sebelum Desa Sindangprabu menetapkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa Sindangmekar sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Sindangprabu.

(-)