Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 26 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention 144 Convention Concerning Tripartite Consultations To Promote The Implementation Of International Labour Standards (Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 144 Mengenai Konsultasi Tripartit Untuk Meningkatkan Pelaksanaan Standar Perburuhan Internasional)

Juga dikenal sebagai: Keppres 26/1990 · Keppres No. 26 Tahun 1990 · Keppres Nomor 26 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 1990Tanggal Penetapan:18 Juni 1990
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Convention 144 Convention Concerning Tripartite Consultations To Promote The Implementation Of International Labour Standards (Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 144 Mengenai Konsultasi Tripartit Untuk Meningkatkan Pelaksanaan Standar Perburuhan Internasional)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Juni 1990
Tanggal Penetapan18 Juni 1990
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1990 mengesahkan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 144 mengenai Konsultasi Tripartit untuk Meningkatkan Pelaksanaan Standar Perburuhan Internasional. Konvensi ini diterima di Jenewa, Swiss, pada tanggal 21 Juni 1976. Latar belakang pengesahan ini adalah karena Lembaga Kerjasama Tripartit di Indonesia telah berjalan dengan baik dan diharapkan dapat menumbuhkan, mengembangkan, dan memantapkan lembaga tersebut untuk mewujudkan ketenteraman bekerja, meningkatkan produksi dan produktivitas, memperbaiki pendapatan dan kesejahteraan keluarga, serta menjamin kelangsungan dan kelancaran usaha. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)