Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2007

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan Aids Dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV Dan Aidis Di Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 20/2007 · Permendagri No. 20 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 20 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2007Tanggal Penetapan:17 April 2007
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman TeknisBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan Aids Dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV Dan Aidis Di Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku17 April 2007
Tanggal Penetapan17 April 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 ini bertujuan untuk memberikan pedoman umum dalam pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS di tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta pemberdayaan masyarakat dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS di daerah. Latar belakang peraturan ini adalah kebutuhan untuk menangani HIV dan AIDS secara intensif, menyeluruh, dan terpadu di daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang bertanggung jawab kepada Gubernur dan Bupati/Walikota. Komisi ini memiliki tugas untuk mengkoordinasikan kebijakan, strategi, dan langkah-langkah penanggulangan HIV dan AIDS, serta memanfaatkan sumber daya secara efektif. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat dengan prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas, serta melibatkan berbagai pihak seperti lembaga kemasyarakatan, tokoh agama, dan LSM dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS.

1. Komisi Penanggulangan AIDS dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS di daerah yang telah ada tetap dilaksanakan dan wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)