di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Masuk Museum Balanga
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 10/2002 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 10 Tahun 2002 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Masuk Museum Balanga di Provinsi Kalimantan Tengah. Latar belakangnya adalah penyerahan pengelolaan Museum Balanga kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, dengan tujuan meningkatkan pelayanan jasa museum.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pengunjung Museum Balanga dikenakan retribusi masuk. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Struktur tarif retribusi bersifat proporsional berdasarkan usia (anak-anak, dewasa) dan rombongan. Besaran retribusi ditetapkan sebagai berikut:
Retribusi dipungut di lokasi Museum Balanga. Pungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan karcis masuk. Pembantu Bendaharawan wajib menyetor uang hasil pungutan ke Kas Daerah paling lama 1 x 24 jam. Instansi pemungut dan pengelola diberikan uang insentif sesuai peraturan yang berlaku. Dinas Pendapatan Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis fungsional, sementara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pembinaan dan pengawasan operasional.