Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2013 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 3/2013 · Perda Kabupaten Sragen No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2013Tanggal Penetapan:3 Juni 2013
Badan Usaha & PerdaganganKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUsaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku03 Juni 2013
Tanggal Penetapan03 Juni 2013
Tempat PenetapanSragen

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Sragen dalam rangka membangun perekonomian daerah yang berkeadilan berdasarkan demokrasi ekonomi. Latar belakangnya adalah peran penting UMKM dalam menyerap tenaga kerja dan menopang pertumbuhan ekonomi daerah.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan UMKM, termasuk merumuskan kebijakan operasional, melakukan perlindungan, pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan UMKM. Pemerintah daerah juga bertugas memajukan UMKM agar dapat bersaing di pasar, membina kelembagaan dan ketatalaksanaan UMKM, meningkatkan produktivitas, memberikan fasilitas dan pembiayaan, serta membantu akses pemasaran.

Kriteria UMKM:

Peraturan ini menetapkan kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah berdasarkan kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan. Kriteria ini dapat diubah sesuai perkembangan perekonomian dengan Peraturan Bupati.

Perlindungan UMKM:

Perlindungan UMKM dilakukan melalui kebijakan penentuan peruntukan tempat usaha, mempermudah akses pendanaan, memfasilitasi perolehan bahan baku, meningkatkan kualitas dan daya saing produk, memperluas akses pasar, mempertahankan kegiatan usaha yang khas, mengutamakan produk UMKM, dan memberikan kesempatan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pembinaan, Pemberdayaan, dan Pengembangan UMKM:

Pembinaan dilakukan melalui penyuluhan, pelatihan, pendampingan, dan advokasi hukum. Pemberdayaan bertujuan meningkatkan kemandirian dan daya saing UMKM. Pengembangan dilakukan dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif, mendorong kewirausahaan, memfasilitasi pembentukan usaha sejenis, menciptakan lapangan kerja, memfasilitasi permodalan, dan memajukan usaha kreatif padat karya.

Kemitraan:

Kemitraan dilakukan antara UMKM dengan usaha menengah dan besar melalui berbagai pola seperti inti-plasma, sub kontrak, waralaba, dan bentuk kemitraan lainnya. Kemitraan juga mencakup alih teknologi, peningkatan posisi tawar, dan pencegahan persaingan usaha tidak sehat.

Hak dan Kewajiban UMKM:

UMKM berhak memperoleh perlakuan yang sama, keamanan, fasilitasi, dan advokasi hukum. UMKM berkewajiban memproduksi/mendistribusikan barang/jasa yang sesuai peraturan, melayani konsumen dengan jujur, memberikan informasi yang benar, melakukan usaha di lokasi yang ditetapkan, melengkapi perizinan, dan menjaga lingkungan hidup.

Peran Dunia Usaha:

Usaha besar dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan UMKM melalui pembiayaan, pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya.

Insentif dan Kemudahan:

Pemerintah daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan bagi UMKM dan usaha besar yang bermitra dengan UMKM, seperti pengurangan pajak/retribusi, dana stimulan, bantuan modal, penyediaan data/informasi, sarana/prasarana, lahan/lokasi, bantuan teknis, dan percepatan perizinan.

(-)

1. Pelaku usaha yang melanggar Pasal 23 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pencabutan izin, dan/atau denda administrasi paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelaku usaha yang melanggar Pasal 26 dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.