Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah dibentuk dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat melalui pemungutan pajak daerah sebagai sumber pendapatan daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang Pajak Air Tanah, meliputi:
- Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak: Pajak Air Tanah dipungut atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Subjek dan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang dihitung dengan mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
- Wilayah Pemungutan dan Saat Terutangnya Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat air diambil. Wajib Pajak wajib melaporkan data subjek dan objek pajak, dan Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri.
- Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD): Bupati dapat menerbitkan STPD jika pajak tidak atau kurang dibayar, atau Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran dilakukan secara tunai/lunas. Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran. Pajak yang terutang dapat ditagih dengan Surat Paksa jika tidak dibayar pada waktunya.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPD, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak terhadap keputusan keberatan.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak atas permohonan Wajib Pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administratif: Bupati dapat membetulkan kesalahan, mengurangkan/menghapuskan sanksi, dan membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun.
- Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.
- Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah.