Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 9/2011 · Perda Kabupaten Blora No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2011Tanggal Penetapan:9 Februari 2011
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku09 Februari 2011
Tanggal Penetapan09 Februari 2011
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah dibentuk dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat melalui pemungutan pajak daerah sebagai sumber pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang Pajak Air Tanah, meliputi:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak: Pajak Air Tanah dipungut atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Subjek dan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang dihitung dengan mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
  3. Wilayah Pemungutan dan Saat Terutangnya Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat air diambil. Wajib Pajak wajib melaporkan data subjek dan objek pajak, dan Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.
  4. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri.
  5. Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD): Bupati dapat menerbitkan STPD jika pajak tidak atau kurang dibayar, atau Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif.
  6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran dilakukan secara tunai/lunas. Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran. Pajak yang terutang dapat ditagih dengan Surat Paksa jika tidak dibayar pada waktunya.
  7. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPD, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak terhadap keputusan keberatan.
  8. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak atas permohonan Wajib Pajak.
  9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administratif: Bupati dapat membetulkan kesalahan, mengurangkan/menghapuskan sanksi, dan membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  11. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun.
  12. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
  13. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.
  14. Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.
  15. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan data subjek dan objek pajak atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan data subjek dan objek pajak atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.