Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 2 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 1966 tentang Kebijaksaan Khusus Dalam Pengetrapan Syarat Kepangkatan Bagi Ketua dan Ketua Pengganti Pengadilan Tentara (Militer) Tinggi

Juga dikenal sebagai: Keppres 2/1966 · Keppres No. 2 Tahun 1966 · Keppres Nomor 2 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 1966Tanggal Penetapan:4 Januari 1966
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKebijaksaan Khusus Dalam Pengetrapan Syarat Kepangkatan Bagi Ketua dan Ketua Pengganti Pengadilan Tentara (Militer) Tinggi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Januari 1966
Tanggal Penetapan04 Januari 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Penetapan Presiden No. 22 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 91)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatasi kesulitan dalam penempatan perwira yang memenuhi syarat kepangkatan sebagai Ketua dan Ketua Pengganti Pengadilan Tentara (Militer) Tinggi. Dengan tetap memegang teguh syarat keahlian, kebijakan ini memungkinkan pengangkatan perwira menengah — Letnan Kolonel — dalam jabatan tersebut apabila terdapat keadaan khusus. Keadaan khusus ini terjadi ketika tidak ada pilihan lain karena kekurangan perwira menengah — Kolonel atau alasan lain yang relevan. Usulan pengangkatan harus diajukan oleh Menteri/Panglima kepada Menteri Koordinator Kompartemen Pertahanan/Keamanan - Kepala Staf Angkatan Bersenjata.

(-)

(-)