Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 17 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA GIRI NATA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 17/2017 · Perda Kota Cirebon No. 17 Tahun 2017 · Perda Kota Cirebon Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:28 Desember 2017
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPELAYANAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA GIRI NATA
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan28 Desember 2017
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) (Lembaran Daerah Kota Cirebon tahun 2012 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 44) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Giri Nata Kota Cirebon. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat secara berkesinambungan sesuai standar kesehatan, pemerataan pelayanan, keterjangkauan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Perumda Air Minum memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan bertugas menyediakan pelayanan air minum, melakukan pemeliharaan aset, melakukan perluasan pelayanan, mengatur sistem distribusi, dan berpartisipasi dalam upaya pelestarian sumber daya air. Perumda Air Minum berhak menerima pembayaran jasa pelayanan, mengenakan denda, memperoleh kuantitas air baku, memutus sambungan, dan menggugat pihak yang merusak sarana SPAM. Kewajiban Perumda Air Minum adalah menjamin kualitas, kuantitas, dan kontinuitas air minum, memberikan informasi, menyiapkan sarana pengaduan, dan berperan serta dalam pelestarian sumber daya air.

Pelanggan memiliki hak memperoleh pelayanan air minum yang memenuhi standar dan mendapatkan informasi tentang tarif serta kejadian yang mempengaruhi pelayanan. Kewajiban pelanggan adalah membayar tagihan, menghemat penggunaan air, menjaga sarana SPAM, dan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Pelayanan air minum meliputi sambungan langsung, pancuran umum, hidran kebakaran, terminal air, dan sarana lainnya. Jenis pelanggan terdiri dari pelanggan sosial, rumah tangga, niaga, industri, dan lainnya. Pemasangan baru harus diajukan secara tertulis dan dapat diterima atau ditolak. Setiap persil bangunan yang terjangkau jaringan air limbah wajib membuang air limbahnya ke saluran air limbah Perumda Air Minum.

1. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) (Lembaran Daerah Kota Cirebon tahun 2012 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 44) dinyatakan masih berlaku dan paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 27 ayat (1) dikenakan sanksi yang akan diatur dalam Keputusan Direksi.