Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 8/2007 · Perda Kabupaten Katingan No. 8 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2007Tanggal Penetapan:23 April 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku24 April 2007
Tanggal Penetapan23 April 2007
Tempat PenetapanKasongan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 08 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Gangguan ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang menyelenggarakan usaha pada lokasi tertentu dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Retribusi Izin Gangguan merupakan retribusi atas pemberian izin gangguan lingkungan kepada orang pribadi atau badan di lokasi usaha yang menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemberian izin gangguan lingkungan kepada orang atau badan di lokasi tertentu, kecuali pengajuan izin oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan lingkungan. Retribusi Izin Gangguan termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu.

Besarnya retribusi dihitung berdasarkan formula: Luas Tempat Usaha x Indek Lokasi x Indek Gangguan x Tarif. Indek lokasi ditetapkan berdasarkan klasifikasi jalan (Arteri, Kolektor, Lokal) dan sungai. Indek gangguan ditetapkan berdasarkan tingkat bahaya, kerugian, dan gangguan yang ditimbulkan oleh usaha. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan luas tempat usaha.

Izin Gangguan diberikan bagi semua usaha yang menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan. Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengisi formulir dan melampirkan persyaratan seperti denah lokasi, persetujuan AMDAL/UKL/UPL, surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga, rekomendasi instansi teknis, fotokopi KTP, bukti kepemilikan tanah, akta pendirian perusahaan, IMB, dan bukti pembayaran PBB.

Masa retribusi adalah 3 tahun, kecuali ditetapkan lain oleh Bupati. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan harus disetor ke Kas Daerah.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati dalam jangka waktu 2 bulan sejak tanggal penetapan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

1. Semua izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa izin dimaksud.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).