Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jember 3/2024 · Perda Kabupaten Jember No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2024Tanggal Penetapan:1 Juli 2024
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
LokasiPemerintah Kabupaten Jember
Tanggal Berlaku01 Juli 2024
Tanggal Penetapan01 Juli 2024
Tempat PenetapanJember

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bertujuan untuk mendukung dan memperkuat fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Jember memiliki tanggung jawab untuk melakukan fasilitasi penyelenggaraan pesantren sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan dan kategori pesantren, pembentukan tim fasilitasi penyelenggaraan pesantren, pendanaan, partisipasi masyarakat, dan pelaporan. Pesantren dikategorikan menjadi pesantren salaf dan pesantren khalaf berdasarkan penyelenggaraannya. Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi berupa mekanisme hibah, pengembangan kompetensi asaatidz dan tenaga kependidikan, serta penyediaan sarana dan prasarana peribadatan dan pendidikan.

Pendanaan fasilitasi pesantren bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren melalui berbagai cara, seperti memberikan bantuan program dan pembiayaan, memberikan laporan dan masukan, serta mendukung kegiatan pesantren.

(-)

(-)