Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 11 Tahun 2009 ini dibuat dengan tujuan untuk menata kembali organisasi perangkat daerah Kabupaten Mukomuko, sebagai respons terhadap perubahan dalam pedoman organisasi perangkat daerah yang sebelumnya diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003 dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 yang telah diubah oleh Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008. Perubahan tersebut meliputi nomenklatur sub bidang pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, bidang dan seksi pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, bidang pada Badan Kepegawaian Daerah, serta penambahan seksi pada Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, Perlindungan Masyarakat dan Sandi. Selain itu, dilakukan perubahan nomenklatur pada Kantor Perpustakaan Daerah. Peraturan ini juga menyisipkan angka baru dan menghapus angka tertentu dalam Pasal 3 untuk menyesuaikan susunan organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah. Lampiran yang mengatur kedudukan, tugas pokok, dan fungsi lembaga teknis daerah serta struktur organisasi juga diubah sesuai dengan perubahan yang ditetapkan.