Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten MukoMuko

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 11/2009 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2009Tanggal Penetapan:9 Februari 2009
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten MukoMuko
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku09 Februari 2009
Tanggal Penetapan09 Februari 2009
Tempat PenetapanMukomuko

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 17 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 75) 2. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 17 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 100)

Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 11 Tahun 2009 ini dibuat dengan tujuan untuk menata kembali organisasi perangkat daerah Kabupaten Mukomuko, sebagai respons terhadap perubahan dalam pedoman organisasi perangkat daerah yang sebelumnya diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003 dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 yang telah diubah oleh Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008. Perubahan tersebut meliputi nomenklatur sub bidang pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, bidang dan seksi pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, bidang pada Badan Kepegawaian Daerah, serta penambahan seksi pada Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, Perlindungan Masyarakat dan Sandi. Selain itu, dilakukan perubahan nomenklatur pada Kantor Perpustakaan Daerah. Peraturan ini juga menyisipkan angka baru dan menghapus angka tertentu dalam Pasal 3 untuk menyesuaikan susunan organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah. Lampiran yang mengatur kedudukan, tugas pokok, dan fungsi lembaga teknis daerah serta struktur organisasi juga diubah sesuai dengan perubahan yang ditetapkan.

1. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 75), dan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 17 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 100), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Semua peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Tahun 2007, Nomor 75), dan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 17 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 100), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan Peraturan Pelaksana dari Peraturan Daerah ini.

(-)