di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012
Juga dikenal sebagai: PMK 185/PMK.07/2012 · PMK No. 185/PMK.07/2012
Apakah ini Peraturan Baru?
Tidak. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.07/2012 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya dan bukan peraturan pembentuk baru yang berdiri sendiri.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Tidak menggantikan seluruhnya. Peraturan ini bukan pencabutan atau penggantian total terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.07/2012, melainkan memuat perubahan terhadap ketentuan tertentu dalam peraturan tersebut.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Ya. Peraturan ini secara eksplisit mengubah ketentuan pada Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012. Perubahan tersebut dituangkan dalam Pasal I Peraturan ini.
Peraturan yang menjadi dasar dan/atau terkait yang disebutkan dalam konsiderans dan pertimbangan hukum meliputi:
Status berlaku dari peraturan ini
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.07/2012 mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 14 November 2012, sesuai dengan ketentuan Pasal II Peraturan ini.
Tujuan dan latar belakang peraturan
Kewajiban dan hak yang ditetapkan
Prinsip-prinsip utama yang diatur
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan
Masa berlaku dan implementasi
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada
Batas waktu penyesuaian
Grandfathering clauses
Tidak mengatur sanksi