Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1991 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara

Juga dikenal sebagai: PP 21/1991 · PP No. 21 Tahun 1991 · PP Nomor 21 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 1991Tanggal Penetapan:30 Maret 1991
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Maret 1991
Tanggal Penetapan30 Maret 1991
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara. Latar belakang kebijakan ini adalah pentingnya industri pesawat terbang dalam mendukung pembangunan kedirgantaraan di Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari penggantian modal kerja yang telah digunakan untuk investasi selama periode 1976-1988 dan dana rupiah dari pemerintah untuk investasi tahun 1989-1990. Total nilai penambahan modal adalah Rp. 104.023.631.515,35. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)