Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 4/2019 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2019Tanggal Penetapan:2 Oktober 2019
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Limbah Domestik
LokasiPemerintah Kabupaten Wakatobi
Tanggal Berlaku02 Oktober 2019
Tanggal Penetapan02 Oktober 2019
Tempat PenetapanWangi-Wangi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Wakatobi. Latar belakangnya adalah untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal dan meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat, yang merupakan hak konstitusional warga negara. Pengelolaan air limbah domestik adalah urusan pemerintah daerah yang harus dilaksanakan secara sinergi, berkelanjutan, dan profesional untuk mengendalikan kualitas air tanah dan air permukaan, serta meningkatkan upaya pelestarian sumber daya air.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan meningkatkan upaya pelestarian lingkungan hidup khususnya sumber daya air. Sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD) terdiri dari SPALD-S (setempat) dan SPALD-T (terpusat), dengan pemilihan jenis SPALD mempertimbangkan kepadatan penduduk, kedalaman muka air tanah, kemiringan tanah, permeabilitas tanah, dan kemampuan pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur tahapan penyelenggaraan SPALD yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan, pemanfaatan, serta pemantauan dan evaluasi. Pemerintah Daerah bertugas menyusun rencana pengelolaan air limbah domestik, membangun dan mengembangkan prasarana dan sarana, melaksanakan pendidikan dan sosialisasi, serta melakukan koordinasi antar lembaga. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi, memberikan saran, memperoleh pelayanan, dan melaporkan pengelolaan air limbah yang tidak sesuai ketentuan.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pembekuan sementara izin, dan/atau pencabutan izin. 2. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan larangan diancam pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.25.000.000,-