Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, khususnya pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Buol. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buol. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi badan, yang terdiri dari Kepala Badan, Sekretaris yang membawahi beberapa Bidang dan Sub Bagian, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Secara spesifik, peraturan ini membentuk Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana dengan struktur organisasi yang terdiri dari Kepala Badan, Sekretaris dengan Sub Bagian Perencanaan dan Program, Kepegawaian dan Umum, serta Keuangan dan Aset. Selain itu, terdapat Bidang Pemberdayaan Perempuan, Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak, Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, serta Bidang Pengelolaan Informasi dan Hubungan Kemasyarakatan, masing-masing dengan Sub Bidang yang spesifik. Struktur organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.