di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2018 tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 2/2018 · Perda Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dibentuk dengan tujuan untuk mengatur dan mengendalikan pembangunan pusat kegiatan dan usaha tertentu yang berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Sasaran dari peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan aparatur pemerintah dalam merencanakan, mengendalikan, dan mengawasi pembangunan agar dampak lalu lintas dapat diantisipasi dan diminimalisir.
Peraturan ini mewajibkan setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang dapat menimbulkan gangguan lalu lintas untuk melaksanakan Andalalin. Pusat kegiatan meliputi kegiatan perdagangan, perkantoran, industri, fasilitas pendidikan, pelayanan umum, dan kegiatan lain yang dapat menimbulkan bangkitan atau tarikan lalu lintas. Permukiman mencakup perumahan, rumah susun, apartemen, dan permukiman lain yang serupa. Infrastruktur meliputi akses jalan tol, pelabuhan, bandar udara, terminal, stasiun kereta api, pool kendaraan, fasilitas parkir umum, dan infrastruktur lain yang sejenis.
Pengembang atau pembangun wajib menunjuk lembaga konsultan bersertifikat untuk melakukan Andalalin. Hasil analisis ini harus disusun dalam dokumen yang memuat analisis bangkitan dan tarikan lalu lintas, simulasi kinerja lalu lintas, rekomendasi penanganan dampak, tanggung jawab pemerintah daerah dan pengembang, rencana pemantauan dan evaluasi, serta gambaran umum lokasi pembangunan. Hasil Andalalin harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Perhubungan untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati untuk jalan kabupaten dan/atau jalan dusun. Bupati membentuk tim evaluasi untuk menilai hasil analisis dampak lalu lintas.