Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2018 tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 2/2018 · Perda Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2018Tanggal Penetapan:15 Maret 2018
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku15 Maret 2018
Tanggal Penetapan15 Maret 2018
Tempat PenetapanMuara Bungo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dibentuk dengan tujuan untuk mengatur dan mengendalikan pembangunan pusat kegiatan dan usaha tertentu yang berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Sasaran dari peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan aparatur pemerintah dalam merencanakan, mengendalikan, dan mengawasi pembangunan agar dampak lalu lintas dapat diantisipasi dan diminimalisir.

Peraturan ini mewajibkan setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang dapat menimbulkan gangguan lalu lintas untuk melaksanakan Andalalin. Pusat kegiatan meliputi kegiatan perdagangan, perkantoran, industri, fasilitas pendidikan, pelayanan umum, dan kegiatan lain yang dapat menimbulkan bangkitan atau tarikan lalu lintas. Permukiman mencakup perumahan, rumah susun, apartemen, dan permukiman lain yang serupa. Infrastruktur meliputi akses jalan tol, pelabuhan, bandar udara, terminal, stasiun kereta api, pool kendaraan, fasilitas parkir umum, dan infrastruktur lain yang sejenis.

Pengembang atau pembangun wajib menunjuk lembaga konsultan bersertifikat untuk melakukan Andalalin. Hasil analisis ini harus disusun dalam dokumen yang memuat analisis bangkitan dan tarikan lalu lintas, simulasi kinerja lalu lintas, rekomendasi penanganan dampak, tanggung jawab pemerintah daerah dan pengembang, rencana pemantauan dan evaluasi, serta gambaran umum lokasi pembangunan. Hasil Andalalin harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Perhubungan untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati untuk jalan kabupaten dan/atau jalan dusun. Bupati membentuk tim evaluasi untuk menilai hasil analisis dampak lalu lintas.

1. Untuk kegiatan dan/atau usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang telah ada, sedang dibangun dan beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling lambat 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap pengembang atau pembangun yang melanggar ketentuan Pasal 4 dan Pasal 13 ayat (5) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, pembatalan izin, dan/atau pencabutan izin. 3. Pengembang atau pembangun yang tetap melakukan kegiatan setelah dikenakan sanksi administrasi diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00.