Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern bertujuan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan memberikan perlindungan kepada Pasar Tradisional, Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), dan koperasi. Kebijakan ini mengatur keberadaan dan pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern agar tidak merugikan pasar tradisional dan UMKM, serta menjamin kemitraan yang adil antara pelaku usaha. Peraturan ini mencakup penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern, termasuk lokasi, jarak, dan waktu pelayanan. Pendirian toko modern, khususnya minimarket, diutamakan bagi pelaku usaha lokal. Analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat menjadi pertimbangan penting dalam pendirian usaha perdagangan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban perizinan (IUPPT, IUPP, IUTM) dan pelaporan bagi pelaku usaha, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah. Kemitraan antara pusat perbelanjaan/toko modern dengan UMKM diprioritaskan, termasuk pemasaran produk lokal. Penyelenggara pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern memiliki kewajiban seperti menjalin kemitraan, meningkatkan mutu pelayanan, menjaga kebersihan, dan menyediakan fasilitas yang memadai. Terdapat larangan terkait monopoli, penjualan barang berbahaya, dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.