Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 5/2012 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2012Tanggal Penetapan:3 Desember 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2017
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku03 Desember 2012
Tanggal Penetapan03 Desember 2012
Tempat PenetapanLasusua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 222 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2007-2012 Transisi Tahun 2012.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kolaka Utara untuk periode 2012-2017.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun sebagai penjabaran visi, misi, dan program Bupati, berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional. Tujuannya adalah memberikan arah dan tujuan pembangunan daerah sesuai cita-cita dan tujuan pembangunan nasional.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun (2012-2017) dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
  • Sistematika RPJMD meliputi: Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah, Analisis Isu-isu Strategis, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan, Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah, Indikasi Rencana Program Prioritas, Penetapan Indikator Kinerja Daerah, dan Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan.
  • RPJMD menjadi pedoman penetapan Renstra SKPD dan penyusunan RKPD, serta digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 2012-2017.
  • Bupati melalui SKPD yang bertanggung jawab dalam bidang perencanaan pembangunan daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD.

1. Materi RPJMD Tahun 2012 yang diatur dalam Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 222 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2007-2012 Transisi Tahun 2012, menjadi materi tahun pertama RPJMD Tahun 2012-2017. 2. Apabila Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kolaka Utara sudah ditetapkan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap RPJMD Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012-2017.

(-)