di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuwangi 3/2024 · Perda Kabupaten Banyuwangi No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Banyuwangi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah diakses, serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum kepada publik sebagai wujud ketatapemerintahan yang baik. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: