Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN APBD TA 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sampang 3/2019 · Perda Kabupaten Sampang No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2019Tanggal Penetapan:27 September 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN APBD TA 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Sampang
Tanggal Berlaku27 September 2019
Tanggal Penetapan27 September 2019
Tempat PenetapanSampang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2018 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2019. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Total anggaran pendapatan bertambah sebesar Rp. 37.087.392.960,35 menjadi Rp. 1.828.174.120.537,35. Belanja daerah bertambah sebesar Rp. 89.126.836.098,02 menjadi Rp. 1.959.926.392.145,02, menyebabkan defisit setelah perubahan menjadi Rp. (131.752.271.607,67). Pada sisi pembiayaan, penerimaan bertambah sebesar Rp. 52.039.443.137,67 menjadi Rp. 131.752.271.607,67. Tidak ada perubahan pada pengeluaran pembiayaan, sehingga tetap Rp 0,00. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, baik pada belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Peraturan ini juga mengatur tentang uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran yang tercantum dalam lampiran.

(-)

(-)