Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 1952

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nr 3 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr 4 Tahun 1950) tentang Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan Tahun 1950 Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 23/1952 · UU No. 23 Tahun 1952 · UU Nomor 23 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 1953Tanggal Penetapan:30 Desember 1952
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Undang-Undang Darurat Nr 3 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr 4 Tahun 1950) tentang Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan Tahun 1950 Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Januari 1953
Tanggal Penetapan30 Desember 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1950 tentang pungutan tambahan pokok pajak mengenai pajak kekayaan dan pajak perseroan tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 4).

Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1950 sebagai Undang-Undang dengan beberapa perubahan. Latar belakang kebijakan ini adalah persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Undang-Undang Darurat tersebut dengan beberapa perubahan yang diajukan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Ketentuan substansial dari Undang-Undang ini meliputi penetapan pungutan tambahan pokok pajak sebesar seratus persen (100%) dari ketetapan pajak kekayaan untuk tahun 1950 dan tiga ratus persen (300%) dari ketetapan pajak perseroan untuk periode yang berakhir antara 30 Juni 1949 dan 1 Juli 1950.

(-)

(-)